Hukum Pajak di Indonesia

Authors

Rudy Gunawan Bastari, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI; Albert Lodewyk Sentosa Siahaan, Universitas Pelita Harapan ; Retno Sari Dewi, Universitas Tulungagung; Fakhry Amin, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Enam Enam Kendari; Susilowardani, Universitas Surakarta; Dara Pustika Sukma, Universitas Surakarta; Putri Maha Dewi, Universitas Surakarta; Amelia Ayu Paramitha, Universitas Brawijaya; Ali Rahman, Universitas Sawerigading; Ratih Kumala, Institut STIAMI; Dika Yudanto, Universitas Islam Batik Surakarta ; R.r. Yunita Puspandari, Universitas Tidar; Nuryati Solapari, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa; Femmy Silaswaty Faried, Universitas Islam Batik Surakarta; Desi Syamsiah, Universitas Surakarta; Rahmadi Indra Tektona, Universitas Jember; Baren Sipayung, Universitas Gadjah Mada; Adwi Mulyana Hadi, Sekolah Tinggi Hukum Bandung; Suwandoko, Universitas Tidar ; Kasiani, Universitas Islam Balitar; Deni Yusup Permana, Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon

Keywords:

Hukum , Pajak , Indonesia

Synopsis

Buku Hukum Pajak di Indonesia ini mengakomodir perubahan dan perkembangan pajak di zaman yang serba digital saat ini. Era digital mempengaruhi perubahan pola transaksi baru yang belum ada dalam model transaksi konvensional sebelumnya, meningkatkan kompleksitas, seperti: skema penipuan baru dan modus pengindaran pajak, sehingga memerlukan adaptasi kerangka regulasi terkait pajak penghasilan dalam berbagai transaksi digital. Buku ini hadir spesial ditulis oleh 21 akademisi dan/atau praktisi dari seluruh wilayah Indonesia, dengan 22 Bab, membahas terkait sejarah hukum pajak, teori dan praktik, serta penerapan hukum pajak Pasca Undang-Undang Cipta Kerja.

Pengaturan pajak Pasca UU Cipta Kerja dan UU HPP melakukan perubahan besar-besaran untuk penyederhanaan birokrasi, pembenahan tata kelola untuk mendorong investasi sesuai dengan dinamika dunia usaha, dan upaya-upaya untuk menjaga lingkungan yang berkelanjutan. Penegakan hukum pajak juga dibahas buku ini terkait masalah: Penggelapan Pajak dan Penyelesainnya, Sengketa Pajak dan Penyelesaiannya, Pengadilan Pajak, Restorative Justice dalam Tindak Pidana Pajak. Hukum perpajakan secara umum dalam kerangka hukum ekonomi, seperti: meningkatkan pendapatan dari pajak, menjamin kepastian investasi, dan keadilan baik dalam pemungutan dan pemanfaatan pajak, sehingga penegakan hukum pajak memerlukan upaya terpadu dalam kerangka hukum ekonomi tersebut. Hukum dalam pendekatan teori sistem, seperti tubuh manusia yang terdiri dari sub sistem dan elemen-elemen yang saling berhubungan. Terpadu dalam arti terintegrasi antar sistem hukum (peradilan umum, dan peradilan khusus lainnya seperti tipikor, pencucian uang), sistem perbankan, sistem sosial masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

June 9, 2023

Categories

Details about the available publication format: PDF

PDF

Physical Dimensions