Rekonfigurasi Hukum Pidana Melalui Perampasan Aset
Keywords:
Hukum, Pidana, Perampasan, AsetSynopsis
Keberatan tidak selalu berakhir ketika pelakunya dihukum. Di balik suatu tindak pidana sering kali terdapat sesuatu yang jauh lebih sulit untuk dihilangkan: keuntungan ekonomi yang dapat berpindah, berubah bentuk, disembunyikan, diwariskan, bahkan berkembang menjadi kekayaan baru. Ketika pelaku telah menjalani proses hukum, tetapi hasil kejahatan masih tetap hidup dalam sistem ekonomi, muncul pertanyaan mendasar bagi hukum pidana: apakah menghukum pelaku sudah cukup untuk benar-benar memutus kejahatan? Buku ini hadir untuk mengkaji perubahan cara pandang tersebut. Pembahasan dimulai dari fondasi hukum pidana yang menempatkan perbuatan dan pertanggungjawaban manusia sebagai titik utama, kemudian bergerak menuju persoalan aset sebagai jejak material dari kejahatan. Buku ini memperlihatkan bahwa aset memiliki perjalanan hukumnya sendiri: dapat berpindah tangan, berubah bentuk, bercampur dengan kekayaan yang sah, dan terus menghasilkan manfaat ekonomi setelah tindak pidana selesai. Persoalan kemudian menjadi semakin kompleks ketika negara memperoleh kewenangan untuk merampas aset yang berkaitan dengan kejahatan. Di satu sisi, perampasan aset diperlukan untuk memutus manfaat ekonomi dari tindak pidana. Di sisi lain, kewenangan tersebut berhadapan langsung dengan asas kesalahan, praduga tak bersalah, hak milik, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, serta batas kekuasaan negara. Karena itu, perampasan aset tidak dapat hanya dipandang sebagai persoalan mengambil kembali kekayaan, tetapi juga sebagai persoalan mengenai bagaimana negara menggunakan kekuasaannya secara sah dan adil. Melalui pembahasan mengenai in personam, in rem, dan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), buku ini mengajak pembaca melihat perkembangan hukum pidana dari perspektif yang lebih luas. NCB ditempatkan sebagai perkembangan yang mempertemukan hukum pidana dengan berbagai rezim hukum lainnya, sekaligus menimbulkan pertanyaan penting mengenai kedudukan aset ketika proses terhadap pelaku tidak berujung pada pemidanaan. Pada akhirnya, buku ini tidak menawarkan gagasan bahwa perampasan aset harus dilakukan tanpa batas. Sebaliknya, buku ini menempatkan efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak sebagai dua kebutuhan yang harus berjalan bersama. Masa depan perampasan aset di Indonesia bukan terletak pada seberapa banyak kekayaan yang dapat dirampas, melainkan pada seberapa tepat hukum mampu membedakan antara kekayaan yang lahir dari kejahatan dan kekayaan yang sah. Sebab, kejahatan dapat berakhir dalam satu perbuatan, tetapi keuntungan dapat hidup selama bertahun-tahun; tugas hukum adalah memastikan bahwa kekayaan yang lahir dari kejahatan tidak memperoleh kehidupan kedua.
Downloads
References
Ali, M. (2012). Dasar-dasar hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem pertanggungjawaban pidana: Perkembangan dan penerapan. Jakarta: Rajawali Pers.
Anwar, M. (1986). Hukum pidana bagian khusus (KUHP Buku II). Bandung: Alumni.
Arief, B. N. (2019). Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara. Yogyakarta: Genta Publishing.
Ashworth, A., & Horder, J. (2013). Principles of criminal law (7th ed.). Oxford: Oxford University Press.
Ashworth, A., & Zedner, L. (2014). Preventive justice. Oxford: Oxford University Press.
Brun, J.-P., Gray, L., Scott, C., & Stephenson, K. M. (2011). Asset recovery handbook: A guide for practitioners. Washington, DC: World Bank.
Brun, J.-P., Sotiropoulou, A., Gray, L., Scott, C., & Stephenson, K. M. (2021). Asset recovery handbook: A guide for practitioners (2nd ed.). Washington, DC: World Bank.
Cassella, S. D. (2008). Asset forfeiture law in the United States. New York: Juris Publishing.
Chazawi, A. (2018). Tindak pidana mengenai kesopanan. Depok: RajaGrafindo Persada.
Dressler, J. (2018). Understanding criminal law (8th ed.). Durham, NC: Carolina Academic Press.
Duff, R. A. (2007). Answering for crime: Responsibility and liability in the criminal law. Oxford: Hart Publishing.
Effendi, E. (2014). Hukum pidana Indonesia: Suatu pengantar. Bandung: Refika Aditama.
Greenberg, T. S., Samuel, L. M., Grant, W., & Gray, L. (2009). Stolen asset recovery: A good practices guide for non-conviction based asset forfeiture. Washington, DC: World Bank.
Hamzah, A. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Harahap, M. Y. (2018). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: penyidikan dan penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2024). Prinsip-prinsip hukum pidana: Edisi penyesuaian KUHP nasional. Depok: Rajawali Pers.
Huda, C. (2015). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan: Tinjauan kritis terhadap teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Jakarta: Kencana.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Margono, R. (2026). Perampasan aset tanpa tuntutan pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture): Prospek di Indonesia. Profesor Rudi Margono.
Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.
Nawawi, H. (2003). Metode penelitian bidang sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Prasetyo, T. (2017). Hukum pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Priyatno, D. (2006). Sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Rawls, J. (1999). A theory of justice (Rev. ed.). Cambridge, MA: Harvard University Press.
Robinson, P. H. (1997). Structure and function in criminal law. Oxford: Oxford University Press.
Saleh, R. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana: Dua pengertian dasar dalam hukum pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2013). Kriminologi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sholehuddin, M. (2003). Sistem sanksi dalam hukum pidana: Ide dasar double track system dan implementasinya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Simester, A. P., & Sullivan, G. R. (2013). Criminal law: Theory and doctrine (5th ed.). Oxford: Hart Publishing.
Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sudarto. (1983). Hukum pidana dan perkembangan masyarakat: Kajian terhadap pembaruan hukum pidana. Bandung: Sinar Baru.
World Bank, & United Nations Office on Drugs and Crime. (2009). Stolen asset recovery: A good practices guide for non-conviction based asset forfeiture. Washington, DC: World Bank.
Zulfa, E. A. (2011). Pergeseran paradigma pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung.
Published
Categories
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.









