HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG: Konsep Dasar, Modus Operandi, hingga Tantangan Era Digitalisasi Keuangan

Authors

July Esther, Universitas HKBP Nomensen Medan; Maria Febriana, Universitas Kadiri; Nastri Ellessy Napitupulu, Universitas HKBP Nomensen Medan; Ester Helena Siallagan, Universitas HKBP Nomensen Medan; Sylvia Setjoatmadja, Universitas Islam Kadiri (UNISKA); Sifaomadodo Wau, Universitas HKBP Nomensen Medan; Yolanda Tamara, Universitas HKBP Nomensen Medan; Manotas Indah, Universitas HKBP Nommensen Medan; Lestika Siagian, Universitas HKBP Nomensen Medan; Rustan, Universitas Muslim Indonesia; Ismail Saleh H. Galung, Universitas HKBP Nomensen Medan; Cristin Desica Lubis, Universitas HKBP Nomensen Medan; Tetty Veronika Manurung, Universitas HKBP Nomensen Medan; Zakky Hamdani, Universitas HKBP Nomensen Medan; Dara Puspitasari, Universitas Gresik; Mekar Sinurat, Universitas HKBP Nomensen Medan; Nur Chasanah, Universitas Islam Kadiri (UNISKA); Hendra Filipi Sirait, Universitas HKBP Nomensen Medan; Parade Sidauruk, Universitas HKBP Nomensen Medan; Idarniman Ndruru, Universitas HKBP Nomensen Medan; Agus Manimbul Butar-Butar, Universitas HKBP Nomensen Medan; Marihot Pardamean Pasaribu, Universitas HKBP Nomensen Medan; Dimas Reo Wahyudi, Universitas HKBP Nomensen Medan; Deaf Wahyuni Ramadhani, Universitas Bung Hatta

Keywords:

HUKUM, TINDAK, PIDANA, PENCUCIAN, UANG

Synopsis

Kejahatan pencucian uang (money laundering) bukanlah fenomena baru dalam dunia hukum pidana. Ia telah lama dikenal sebagai kejahatan yang bersifat follow-up crime, yakni kejahatan lanjutan yang bertujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. Namun, kompleksitasnya terus berkembang seiring dengan dinamika kejahatan ekonomi, globalisasi transaksi keuangan, dan yang paling mutakhir, percepatan digitalisasi sistem pembayaran. Pencucian uang kini tidak lagi identik dengan transaksi tunai bernilai besar atau penyamaran melalui perusahaan cangkang semata, melainkan telah merambah ke ranah aset kripto, peer-to-peer lending, dompet digital, hingga layanan fintech lintas negara. Buku ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan literatur hukum yang tidak hanya membahas aspek normatif, tetapi juga menyajikan pemahaman komprehensif mengenai konsep dasar, modus operandi, dan tantangan kontemporer dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang.

Buku ini mengulas secara mendalam dasar teori, sejarah, asas-asas hukum, serta dampak destruktif TPPU terhadap perekonomian negara. Pembahasan diawali dengan anatomi kejahatan TPPU, mencakup unsur-unsur pidana, modus operandi, serta beragam predicate crime atau kejahatan asal seperti korupsi, narkotika, kejahatan lingkungan, hingga kejahatan siber dan terorisme. Selain itu, buku ini membedah peran strategis berbagai lembaga penegak hukum dan regulator (seperti PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, OJK, dan Bank Indonesia) dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penegakan hukum, serta mekanisme perampasan dan pemulihan aset (asset recovery). Untuk memberikan pemahaman praktis, disajikan pula analisis putusan studi kasus nyata, seperti kasus First Travel. Pada bagian akhir, buku ini menyoroti perkembangan modern dan tantangan masa depan, seperti pencucian uang berbasis aset digital (cryptocurrency), penggunaan perusahaan cangkang (shell company), tantangan pembuktian digital melalui forensik siber, serta perspektif kejahatan kerah putih (white collar crime) berbasis teori differential association. Penanganan lintas negara melalui Mutual Legal Assistance (MLA) dan ekstradisi turut dibahas sebagai solusi menghadapi kejahatan transnasional yang kian kompleks.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atmasasmita, Romli, (2000), Pengantar Hukum Pidana Internasional, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

______________________, (2010), Globalisasi dan Kejahatan Bisnis, Jakarta: Kencana

Becker, G. S. (1968). Crime and Punishment: An Economic Approach. Journal of Political Economy, 76(2), 169–217. http://www.jstor.org/stable/1830482

FATF (2012-2026), International Standards on Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism & Proliferation, FATF, Paris, France, www.fatf-gafi.org/en/publications/Fatfrecommendations/Fatf-recommendations.html

Financial Action Task Force (FATF), “Outcomes FATF Plenary, 25–27 October 2023.” https://www.fatf-gafi.org/en/publications/Fatfgeneral/outcomes-fatf-plenary-october-2023.html

Financial Action Task Force (FATF), Anti-money Laundering and Counter-terrorist Financing Measures—Indonesia: Fourth Round Mutual Evaluation Report, Paris: FATF/OECD, 2023. https://www.fatf-gafi.org/en/publications/Mutualevaluations/MER-Indonesia-2023.html

Financial Action Task Force (FATF), History of the FATF and the Forty Recommendations, Paris, 1990.

Fitrianggraeni, Setyawati dan Tiara Amanda Putri, (2026), "Regulatory Update: Strengthening Anti-Money Laundering Coordination and Enforcement under Presidential Regulation No. 88 of 2025," Actio Magazine (April). Doi: https://www.ap-lawsolution.com/actio/regulatory-update-strengthening-anti-money-laundering-coordination-and-enforcement-under-presidential-regulation-no-88-of-2025

Garnasih, Yenti, (2003), Penegakan Hukum Anti-Pencucian Uang dan Kendalanya di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada

Gilmore, William C., (1999), Dirty Money: The Evolution of Money Laundering Counter-Measures, Council of Europe Publishing,

Husein, Yunus, (2007), Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta: Sinar Grafika

______________________, (2021), Bunga Rampai Hukum Pidana Pencucian Uang, Jakarta: Sinar Grafika

Levi, Michael, (2008), The Organisation of Serious Crime, Oxford University Press

Nikos Passas, (2005), “Lawful but Awful: ‘Legal Corporate Crimes’,” The Journal of Socio-Economics, Vol. 34, Doi: https://doi.org/10.1016/j.socec.2005.07.024

Pratami, Bunga Desyana, (2025), “Application of the Principle of Identifying Service Users by Notaries in Preventing Money Laundering Crime”, AML/CFT Journal: The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism 4(1):13-29, https://doi.org/10.59593/amlcft.2025.v4i1.234

Rahayuningsih, Toetik, (2013), “Analisis Peran Ppatk Sebagai Salah Satu Lembaga Dalam Menanggulangi Money Laundering di Indonesia”, Yuridika: Volume 28 No 3, September – Desember. Doi: https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/download/349/183/586

Raustiala, Kal & David G. Victor, (2004), “The Regime Complex for Plant Genetic Resources,” International Organization, Vol. 58, No. 2, April, doi: https://doi.org/10.1017/S0020818304582036

Samsudin, Dafri, Suparji, (2026), “Menelusuri Harta Kriminal Melalui Justice Collaborator: Analisis Yuridis terhadap Implementasi Follow the Money dan Follow the Asset dalam Peradilan Pidana Indonesia”, JIM: Jurnal Ilmu Mulitdisiplin, Vol. 4, No. 6, Februari – Maret, doi: https://doi.org/10.38035/jim.v4i6

Sjahdeini, Sutan Remy, (2007), Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Estimating Illicit Financial Flows Resulting from Drug Trafficking and Other Transnational Organized Crimes, 2011. https://www.drugsandalcohol.ie/16151/

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 (Vienna Convention). https://www.incb.org/incb/en/precursors/1988-convention.html

United Nations, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), 2003. https://www.unodc.org/corruption/en/uncac/index.html

United Nations, United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC), 2000, Pasal 6.

Yofiza, et.al, (2025), “Implementasi Pendekatan Follow The Money Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dari Sisi Penegakan Hukum Di Indonesia”, Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik Volume 3 Nomor 1 Januari, doi: https://doi.org/10.51903/jaksa.v3i1.2274

Published

September 28, 2026

Categories

Details about the available publication format: PDF

PDF

Physical Dimensions