TEORI HUKUM: Menimbang Keadilan di Antara Norma dan Realitas Sosial
Keywords:
TEORI , HUKUM, Menimbang , Keadilan, Antara, Norma , Realitas, SosialSynopsis
Buku ini lahir dari kegelisahan akademik sekaligus keprihatinan praktis akan kesenjangan yang kerap terjadi antara apa yang tertulis dalam teks undang-undang (das Sollen) dengan apa yang benar-benar hidup dan dirasakan dalam masyarakat (das Sein). Hukum sering kali dipahami secara sempit sebagai sekumpulan peraturan yang bersifat memaksa. Padahal, jika ditelisik lebih dalam, hukum adalah cermin dari peradaban suatu bangsa. Ia bukanlah entitas yang kaku dan mati, melainkan organisme sosial yang terus bergerak, bernegosiasi, dan beradaptasi dengan perubahan zaman. Di sinilah letak tantangan terbesar teori hukum: bagaimana menjembatani idealisme norma dengan realitas sosiologis, tanpa mengorbankan salah satunya. Buku ini tidak dimaksudkan sebagai panduan teknis beracara di pengadilan, melainkan sebagai upaya untuk merenungkan kembali fondasi-fondasi filosofis dan sosiologis dari hukum itu sendiri. Penulis mengajak pembaca untuk menyelami berbagai aliran pemikiran mulai dari positivisme hukum yang menekankan kepastian, aliran hukum alam yang mengutamakan moralitas dan keadilan, hingga sosiologi hukum yang melihat efektivitas hukum dari perilaku masyarakat. Namun, lebih dari sekadar memaparkan teori, buku ini berusaha untuk menawarkan “jembatan” konseptual agar pembaca mampu menimbang secara kritis: apakah suatu peraturan hukum sudah benar-benar berkeadilan, atau justru melanggengkan ketidakadilan struktural?
Materi yang disajikan pada buku ini yaitu: (1) Eksistensi Hukum Adat dalam Hukum Nasional: Tinjauan Berdasarkan Teori Volkgeist Friedrich Carl von Savigny, (2) Budaya Antre dan Hukum Tidak Tertulis: Analisis Teori Living Law (Hukum yang Hidup) dalam Masyarakat Modern, (3) Hukum yang Hidup (Living Law): Ketika Adat Lebih Dipatuhi daripada Undang-Undang, (4) Reaktualisasi Teori Hukum Alam dalam Menilai Moralitas Legislasi Modern, (5) Positivisme Hukum di Era Kontemporer: Batas Ketaatan terhadap Hukum yang Tidak Adil, (6) Sinergi Pemikiran Gustav Radbruch dalam Menyeimbangkan Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum, (7) Dekonstruksi Formalisme Hukum: Penerapan Teori Hukum Progresif dalam Mengatasi Kebuntuan Keadilan, (8) Realisme Hukum dalam Pertimbangan Hakim: Analisis Terhadap Faktor Non-Yuridis dalam Putusan Pengadilan, (9) Hukum Sebagai Penolak Kemapanan: Kritik Teori Hukum Kritis (Critical Legal Studies) Terhadap Ketimpangan Sosial, (10) Fungsi Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial (Law as a Tool of Social Engineering) dalam Penerapan Aturan Ramah Lingkungan, (11) Ketika Kepastian Hukum Berbenturan dengan Keadilan: Studi Kasus Penegakan Hukum Pidana Ringan di Indonesia, (12) Keadilan Restoratif: Mengapa Mengukum Tidak Selalu Menyelesaikan Masalah, (13) Hukum yang Berhati Nurani: Penerapan Hukum Progresif pada Kasus Pidana Ringan, (14) Pentingnya Partisipasi Publik dalam Membangun Hukum Responsif, (15) Hukum Responsif vs Hukum Represif: Menguji Arah Kebijakan Legislasi di Indonesia, (16) Hukum Otonom: Hukum yang Sangat Fokus pada Prosedur, Formalitas, dan Teks Undang-Undang, (17) Civil Law vs Common Law; Memahami Perbedaan Sistem Hukum di Dunia, (18) Warisan Kolonial dalam Sistem Hukum Indonesia: Apakah Masih Relevan Hari Ini?, (19) Budaya Hukum: Elemen yang Sering Lupa dalam Sistem Hukum Indonesia, (20) Dilema Pluralisme Hukum di Indonesia: Ketika Aturan Negara Berbenturan dengan Hukum Adat, (21) Dilema Hukum Teknologi: Ketika Aturan Tertulis Kalah Cepat dengan Perkembangan AI, (22) Hukum yang Murni: Memahami Alasan Hans Kelsen Memisahkan Hukum dari Moral dan Politik, (23) Relevansi Teori Keadilan dalam Pembaharuan Hukum di Indonesia.
Downloads
References
Ari, E. A., Sugiarto, A., Sudrajad, Y., Rasiwan, I., & Triestanto, J. (2026). Pengaturan Living Law Dalam Kuhp Nasional : Antara Pengakuan Hukum Adat Dan Kepastian Hukum. Journal Kolaboratif Sains, 9(1), 955–962. https://doi.org/10.56338/jks.v9i1.10124
Chua, L. J., Engel, D. M., & Liu, S. (2023). The Asian Law and Society Reader. Cambridge University Press. https://books.google.co.id/books?id=vU-qEAAAQBAJ
Fadholi, H. B., & Sari, S. D. (2022). Hukum Negara dan Hukum Adat: Dua Kutub yang Saling Menguatkan. Jurnal Mengkaji Indonesia, 1(1), 18–31. https://doi.org/10.59066/jmi.v1i1.49
Farina, T., Nugraha, S., Mulyawan, A., & Wijaya, A. (2024). Pengakuan dan Perlindungan Hutan Adat dalam Mewujudkan Hak Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Tengah. Unes Law Review, 6(3), 3. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Fitri, D. (2025). Kajian Sosiologi Hukum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Ptpn Ivr1 Berdasarkan Teori Living Law. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora (AJSH), 4(1), 124–134. http://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajshhttp://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh
Islam, F. (2025). Legal Pluralism in South Asia: The Sustainable Role of Customary Law in Modern Legal Systems. Journal of Legal Research and Polity, 2(2), 67–88. https://jlrp.in/index.php/jlrp/article/view/41
Julranda, R., Siagian, M. G., & Zalukhu, M. A. P. (2022). Pembangunan Hukum Nasional Dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Crepido, 04(02), 173.
Leuanan, A. B. (2026). LEMBAGA ADAT DESA DAN KONSEP LIVING LAW DI INDONESIA. CV GET PRESS INDONESIA. https://books.google.co.id/books?id=sL_MEQAAQBAJ
Lubis, I., Siregar, T., Lubis, D. I. S., Adawiyah, R., & Lubis, A. H. (2025). Integrasi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Agraria Nasional: Tantangan dan Solusi dalam Pengakuan Hak Ulayat. Tunas Agraria, 8(2), 143–158. https://doi.org/10.31292/jta.v8i2.401
Manse, M. (2024). The plural legacies of legal pluralism: local practices and contestations of customary law in late colonial Indonesia. Legal Pluralism and Critical Social Analysis, 56(3), 328–348. https://doi.org/10.1080/27706869.2024.2377447
Mulyani, L. (2022). Traditional Communities in Indonesia: Law, Identity, and Recognition. Taylor & Francis. https://books.google.co.id/books?id=c9Z2EAAAQBAJ
Panjalu, G. F. (2024). Kedudukan Hukum Islam dalam Konsep Pluralisme Hukum di Indonesia. Journal Mas Mansyur, 2(1), 15–27. https://journal.um-surabaya.ac.id/MasMansyur/article/view/21499
Rubi, Syamsuddin, Chandra, R. M., M, Ferdy, Y., Muhammad, & Saripudin, A. (2024). Dinamika Hukum Dalam Pengaturan Masyarakat Hukum Adat Ditinjau Dari Sistem Hukum Nasional. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 5(3), 861–869. http://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris
Rusydi, J., Januri, J., & Santina, R. (2023). Tanggungjawab Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Di Tinjau Dari Persepektif Hukum Administrasi Negara. Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum, 2(01), 54–63. https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i01.2064
Sumaya, P. S. (2025). Konflik Antara Hukum Adat Dan Hukum Negara : Tantangan Penegakan Keadilan Dalam Masyarakat Adat. MANIFESTO Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, Dan Budaya, 3(2), 1–12. https://journal.awatarapublisher.com/index.php/manifesto/article/view/308
Suryantoro, D. D. (2024). IMPLEMENTASI HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA PRESPEKTIF KAJIAN NORMATIF DAN REALITAS SOSIAL. 2(1), 306–312.
Wardi, U., Yaswirman, Y., Ismail, I., & Gafnel, G. (2024). Comparative Analysis of Islamic Family Law and Customary Law in the Settlement of Inheritance Disputes in Indonesia. Hakamain: Journal of Sharia and Law Studies, 3(1), 13–25. https://doi.org/10.57255/hakamain.v3i1.330
Yasim, S., Putuhena, M. S. B., Oktarina, E., Citranu, C., Wirawan, A. R., Oksavina, M. B., Rahmatullah, P., Rochmiyatun, S., Amelia, R., & Rusdiana, E. (2026). Hukum Adat dan Pluralisme Hukum di Indonesia. https://books.google.co.id/books?id=CBDfEQAAQBAJ
Yuliyani, A. P. (2023). Peran Hukum Adat dan Perlindungan Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(09), 860–865. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.648
Published
Categories
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.









