Hukum Perjanjian
Keywords:
Hukum , PerjanjianSynopsis
Hukum perjanjian tidak hanya berperan sebagai landasan dalam hubungan antarindividu maupun badan hukum, tetapi juga menjadi instrumen utama dalam menjaga kepastian, keadilan, dan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. Dunia hukum, khususnya hukum perdata, bersifat sangat dinamis. Perjanjian adalah napas dari hampir setiap interaksi manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun, memahami esensi dari sebuah kesepakatan mulai dari syarat sah hingga penyelesaian sengketa memerlukan ketelitian dan pemahaman mendalam terhadap asas-asas yang berlaku. Buku ini disusun untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai mekanisme perikatan yang bersumber dari perjanjian. Penulis berusaha memadukan teori klasik yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dengan perkembangan kontemporer, seperti kontrak elektronik dan dinamika hukum bisnis modern. Penulis membawa pembaca menelusuri perjalanan sebuah perjanjian, mulai dari tahap prakontrak hingga penyelesaian sengketa. Fokus utama buku ini mencakup: (1) Latar Belakang, Pengertian, dan Ruang Lingkup Hukum Perjanjian, (2) Hubungan Perikatan dan Perjanjian, (3) Asas-Asas Hukum Perjanjian, (4) Sumber-Sumber Hukum Perjanjian, (5) Syarat Sah Perjanjian, (6) Subjek dan Objek Perjanjian, (7) Bentuk dan Jenis Perjanjian, (8) Perjanjian Waralaba (Franchise), (9) Perjanjian Lisensi, (10) Perjanjian Pembiayaan Konsumen, (11) Kekuatan Mengikat dan Pelaksanaan Perjanjian, (12) Wanprestasi dalam Hukum Perjanjian Indonesia: Sintesis Konseptual dan Akibat Hukumnya, (13) Keadaan Memaksa (Force Majeure), (14) Berakhirnya dan Pembatalan Perjanjian, (15) Perjanjian Baku dan Klausula Eksonerasi, (16) Studi Kasus dan Legal Opinion, (17) Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian, dan (18) Perkembangan Hukum Perjanjian di Era Digital.
Downloads
References
Adhyaksa, A. (2024). Doktrin Hukum: Perspektif Belaka atau Menjadi Sumber Hukum yang Relevan. De Jure: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 5(1), 1–11. https://doi.org/10.33387/dejure.v5i1.7350
Arman, Z., & Daria. (2022). Memulihkan Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Indonesia. TERAJU: Jurnal Syariah Dan Hukum, 4(1), 27–34. https://doi.org/10.35961/teraju.v4i01.423
Badrulzaman, M. D. (2006). K.U.H. Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan (Cet. 2). Alumni.
Badrulzaman, M. D., Sjahdeini, S. R., Soepraptomo, H., Djamil, F., & Soenandar, T. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2007). Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis (Buku Kedua) (Cet. 2). Refika Aditama.
Fuady, M. (2015). Hukum Kontrak: Buku Kesatu (Cet. 4). Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian (Cet. 2). Alumni.
Harini, M., & Rahmat, D. (2025). Peran Hakim Pada Proses Penemuan Hukum Sebagai Upaya Penegakan Keadilan Berdasarkan Kode Etik Hakim. Journal Evidence of Law, 4(1), 207–230. https://doi.org/10.59066/jel.v4i1.1097
Indah, R. M., & Triadi, I. (2025). Penemuan Hukum sebagai Implementasi Teori Hukum dalam Menjawab Kekosongan Norma. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4), 108–120. https://doi.org/10.5281/zenodo.17333088
Joesoef, I. E. (2022). Hukum Perjanjian (Asas, Teori, & Praktik). PT. Citra Aditya Bakti.
Juwana, H. (2010). Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia sebagai Negara Berkembang. Yarsif Watampone.
Juwana, H. (2012). Hukum Internasional Sebagai Instrumen Politik: Beberapa Pengalaman Indonesia Sebagai Studi Kasus. ARENA HUKUM, 5(2), 106–114. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum. 2012.00502.4
Khairandy, R. (2003). Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak (Cet. 1). Pascasarjana FH UI.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.
Mertokusumo, S. (2010). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Miru, A., & Pati, S. (2014). Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW (Cet. 6). Rajawali Pers.
Muwahid. (2017). Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 7(1), 224–248. https://doi.org/10.15642/al-hukama.2017.7.1.224-248
Pratomo, E. (2016). Hukum Perjanjian Internasional: Dinamika dan Tinjauan Kritis terhadap Politik Hukum Indonesia (Edisi 1). Elex Media Komputindo.
Satrio, J. (1992). Hukum Perjanjian: Perjanjian pada Umumnya. Citra Aditya Bakti.
Satrio, J. (1993). Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya. Alumni.
Satrio, J. (1994). Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang (Cet. 1). Citra Aditya Bakti.
Setiawan, I. K. O. (2015). Hukum Perikatan (Cet. 1). Sinar Grafika.
Setiawan, R. (1979). Pokok-Pokok Hukum Perikatan (Cet. 2). Bina Cipta.
Simanjuntak, E. (2019). Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 16(1), 83–104. https://doi.org/10.31078/jk1615
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum (Cet. 3). Universitas Indonesia Press.
Subekti, R. (1995). Aneka Perjanjian. Citra Aditya Bakti.
Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian (Edisi 1). Intermasa.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2022). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk wetboek dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan (Cet. 45). PT. Balai Pustaka.
Ume, Y. Y. R. S. (2020). Implikasi Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional Terhadap Hukum Nasional. Lex Et Societatis, 8(1), 24–32. https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28468
Published
Categories
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.









