PENGUJIAN FORMIL DAN MATERIIL UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI: Teori, Praktik, dan Implikasinya dalam Sistem Hukum Indonesia
Keywords:
Pengujian, Formil, Materiil, Mahkamah Konstitusi, Undang-UndangSynopsis
Lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2003 merupakan tonggak penting dalam sejarah demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), salah satu kewenangan esensial MK adalah melakukan judicial review, yakni pengujian konstitusionalitas Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam sistem ketatanegaraan modern, pengujian konstitusionalitas UU adalah mekanisme krusial dalam menjaga supremasi hukum dan menegakkan hak-hak konstitusional warga negara. Buku ini membedah dua dimensi utama dalam proses judicial review yang dilaksanakan oleh MK: Pertama, Pengujian Formil: Pembahasan ini fokus pada aspek prosedural dan tata cara pembentukan Undang-Undang. Dijelaskan secara rinci mengenai kewenangan pembentuk UU, tahapan yang harus dilalui, hingga potensi pelanggaran formil yang dapat membatalkan UU secara keseluruhan. Pemahaman terhadap pengujian formil menjadi esensial untuk menjamin bahwa proses legislasi telah dilakukan sesuai dengan amanat konstitusi. Kedua, Pengujian Materiil: Bagian ini menyelami substansi isi dari UU, yaitu apakah pasal, ayat, atau bagian dari suatu UU bertentangan dengan norma-norma yang terkandung dalam UUD 1945. Melalui kajian terhadap teori hukum, regulasi, dan yurisprudensi penting Mahkamah Konstitusi, pembaca akan diajak memahami evolusi tafsir konstitusi di Indonesia. Buku ini tidak hanya menjelaskan apa dan bagaimana pengujian dilakukan, tetapi juga memberikan perspektif mengenai dampak putusan MK terhadap sistem hukum, politik, dan perlindungan hak warga negara, lebih rinci pada buku disajikan dalam 14 bab sebagai berikut: (1) Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, (2) Sejarah Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang, (3) Dasar Hukum Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang, (4) Perbedaan Pengujian Formil dan Materiil dalam Proses Konstitusional, (5) Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang, (6) Prosedur Pengujian Formil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, (7) Pengujian Materiil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, (8) Pihak yang Berhak Mengajukan Pengujian Formil dan Materiil, (9) Dampak Putusan Pengujian Formil terhadap Struktur Hukum Negara, (10) Dampak Putusan Pengujian Materiil terhadap Sistem Hukum Nasional, (11) Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Keadilan Konstitusional, (12) Pengujian Materiil Undang-Undang: Aspek Substansi dan Konstitusionalitas, (13) Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, (14) Masa Depan Pengujian Formil dan Materiil di Mahkamah Konstitusi.
Downloads
Published
Categories
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








