Etika Profesi Hukum
Synopsis
Buku ini hadir sebagai respons terhadap urgensi penanaman dan penguatan nilai-nilai etika dalam setiap praktik profesi hukum. Di tengah dinamika masyarakat yang kian kompleks, peran para profesional hukum mulai dari hakim, jaksa, advokat, notaris, hingga staf kementerian dan lembaga menjadi sangat krusial sebagai benteng keadilan dan penegak rule of law. Integritas dan moralitas bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan fondasi utama yang menentukan kualitas sistem hukum suatu negara. Profesi hukum adalah profesi mulia yang mengemban amanah publik untuk mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Namun, kekuasaan yang melekat pada profesi ini juga mengandung potensi penyalahgunaan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, buku ini secara komprehensif mengupas kode etik dan prinsip-prinsip moral yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap praktisi hukum. Pembahasan pada buku ini meliputi: (1) Pengantar Etika Profesi Hukum: Ruang Lingkup, Signifikansi, dan Tantangan Kontemporer; (2) Sejarah dan Perkembangan Profesi Hukum; (3) Hubungan Etika, Moral dan Hukum; (4) Nilai – Nilai dan Prinsip – Prinsip Etika dalam Bidang Hukum; (5) Hakikat Kode Etik Profesi Hukum; (6) Fungsi dan Tujuan Kode Etik; (7) Sumber dan Landasan Hukum Kode Etik; (8) Kode Etik Hakim, Jaksa, Advokat, Polisi dan Notaris; (9) Sanksi Pelanggaran Kode Etik; (10) Tanggung Jawab Moral Profesi Hukum; (11) Tanggung Jawab Sosial Profesi Hukum; (12) Konflik Kepentingan dalam Profesi Hukum; (13) Bentuk-Bentuk Pelanggaran Etika Profesi Hukum; (14) Tantangan Etika Profesi di Era Modern; (15) Etika Profesi dalam Konteks Hukum Internasional; (16) Reformasi Etika Profesi Hukum di Indonesia.
Downloads
Published
Categories
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








