Filsafat dan Praktik Hukum Acara Tata Usaha Negara
Keywords:
Filsafat, Praktik, Hukum, Acara, Tata Usaha NegaraSynopsis
Hukum Acara Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan benteng bagi warga negara dalam menghadapi potensi tindakan atau keputusan administrasi negara yang sewenang-wenang (onrechtmatige overheidsdaad). Meskipun sering dianggap sebagai cabang hukum yang teknis dan prosedural, esensi dari PTUN jauh melampaui sekadar tata cara persidangan; ia berakar pada nilai-nilai filosofis mendasar, yaitu perlindungan hak asasi manusia, keadilan, legalitas, dan due process of law. Buku ini disusun dengan dua tujuan utama: Dimensi Filosofis, mengupas landasan-landasan teoretis dan filosofis yang melatarbelakangi lahirnya Hukum Acara Tata Usaha Negara, termasuk hubungan antara kekuasaan negara, demokrasi, dan pengawasan yudisial. Dimensi Praktis, menyediakan panduan praktis yang komprehensif mengenai prosedur berperkara, mulai dari gugatan, pemeriksaan di persidangan, pembuktian, hingga upaya hukum dan eksekusi putusan, dengan merujuk pada regulasi terbaru dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Lebih detail penulis menyajikan buku ini dalam 21 (dua puluh satu) bab sebagai berikut: (1) Hakikat Hukum dan Peradilan dalam Negara Hukum; (2) Hukum Acara TUN sebagai Instrumen Keadilan Administratif; (3) Filsafat Keadilan dalam Sengketa antara Warga Negara dan Pemerintah; (4) Peradilan Administrasi sebagai Manifestasi Perlindungan Hak Warga Negara; (5) Kedaulatan Rakyat dan Akuntabilitas Keputusan Pemerintah; (6) Kritik terhadap Kekuasaan Eksekutif; (7) Asas Legalitas dan Kepastian Hukum dalam Perspektif Keadilan Sosial; (8) AUPB dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara; (9) Prinsip Imparsialitas dan Independensi Hakim TUN; (10) Objek Sengketa: Antara Fakta Hukum dan Konstruksi Kekuasaan; (11) Paradigma Hak dan Kepentingan dalam Gugatan Warga Negara; (12) Teori Tentang Legitimasi Keputusan Administratif; (13) Dialektika Antara Hukum Formal dan Hukum Moral dalam Proses Beracara; (14) Filsafat Proses Peradilan: Gugatan, Pembuktian, dan Putusan; (15) Keadilan Prosedural vs. Keadilan Substantif dalam Sengketa TUN; (16) Kritik Terhadap Formalisme dalam Putusan PTUN; (17) Eksekusi Putusan TUN: Antara Norma dan Realitas Kekuasaan; (18) Hakim sebagai Pelayan Keadilan Administratif: Pandangan Teoritis dan Etis; (19) Gugatan Fiktif Positif: Filosofi Keheningan dan Keadilan Aktif; (20) Perbandingan Sistem Peradilan TUN: Indonesia dan Negara Lain; (21) Peradilan Tata Usaha Negara dalam Era Digital dan Kecerdasan Buatan.
Downloads
Published
Categories
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








