Pengantar Cybercrime dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia

Authors

Dr. Budiyanto, S.H., M.H.
Universitas Cenderawasih

Keywords:

Cybercrime, Sistem , Hukum , Pidana, Indonesia

Synopsis

Buku ini hadir sebagai wujud kepedulian terhadap isu cybercrime yang semakin kompleks dan dinamis di era digital. Kajian dalam buku ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang fenomena cybercrime dalam konteks sistem hukum pidana di Indonesia, termasuk tantangan yang dihadapi dalam penegakkan hukum serta solusi untuk mengatasi hambatan tersebut. Buku ini terdiri atas delapan bab yang saling terintegrasi untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai cybercrime. Bab pertama, Pendahuluan, menguraikan latar belakang dan urgensi pembahasan isu ini, terutama dalam kaitannya dengan perkembangan teknologi dan hukum di Indonesia. Bab ini menjadi pintu masuk bagi pembaca untuk memahami pentingnya sinergi antara teknologi dan hukum dalam memerangi kejahatan siber. Bab kedua, Definisi dan Jenis-Jenis Kejahatan Siber, mengupas berbagai bentuk cybercrime, seperti hacking, pencurian data, phishing, hingga cyber-terrorism. Pemahaman ini penting untuk membangun kerangka analisis yang kokoh dalam upaya penegakan hukum. Bab ketiga, Cybercrime di Indonesia, mengulas perkembangan kasus-kasus kejahatan siber di Indonesia, termasuk upaya regulasi yang telah dilakukan. Bab ini juga mengidentifikasi celah hukum yang masih menjadi tantangan utama dalam penegakan hukum terhadap cybercrime. Pada Bab keempat, Tantangan Penegakan Hukum dalam Kasus Cybercrime, pembahasan difokuskan pada hambatan yang dihadapi lembaga penegak hukum di Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, dan Pemasyarakatan. Bab ini menyoroti tantangan teknis, kelemahan koordinasi, serta keterbatasan sumber daya manusia yang berpengaruh terhadap efektivitas penanganan kasus cybercrime. Bab kelima, Bukti Elektronik dalam Proses Pembuktian Pidana, membahas pentingnya bukti elektronik dalam sistem peradilan pidana modern. Aspek legalitas, validitas, serta tantangan teknis dalam pengumpulan dan pembuktian bukti elektronik dibahas secara mendalam dalam bab ini. Bab keenam, Kolaborasi Internasional dalam Penanggulangan Cybercrime, menyoroti pentingnya kerja sama lintas negara untuk mengatasi sifat cybercrime yang sering kali melampaui batas yurisdiksi nasional. Bab ini memberikan perspektif tentang bagaimana Indonesia dapat memanfaatkan perjanjian internasional dan kolaborasi global untuk memperkuat sistem penegakan hukum siber. Bab ketujuh, Pelindungan Hak Asasi Manusia dalam Penegakan Hukum Cybercrime, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keamanan dan pelindungan hak asasi manusia. Bab ini mengulas potensi pelanggaran hak dalam proses hukum kasus cybercrime dan cara untuk meminimalkan risiko tersebut. Bab kedelapan, Penutup, menyajikan rangkuman serta rekomendasi strategis untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kasus cybercrime di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdusallam, H. R., & Agung, R. (2006). Prospek Hukum Pidana Indonesia dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Masyarakat. Jakarta, 13.

Almakki, H. M. (n.d.). Hak Asasi Manusia dalam Al-Quran. Al-Furqan: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 2(1), 23.

Alshaikh, H., Ramadan, N., & Hefny, H. A. (2020). Ransomware prevention and mitigation techniques. International Journal of Computer Applications, 177(40), 31–39.

Anggraini, Y. (2024). Kekuatan hukum alat bukti elektronik dan kredibilitasnya dalam pembuktian hukum pidana. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 6(8), 3.

Antoni. (2017). Kejahatan dunia maya (Cybercrime) dalam Simak Online. Jurnal Nuraini, 17(2), 264–265.

Arief, Barda Nawawi. (2006). Tindak pidana mayantara: Perkembangan kajian cybercrime di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Audrina, V., Washington, V., Harianto, S. K., Manjali, R., & Nadia, A. (2024). Refleksi satu dekade 2014-2024: Menuju transformasi digital yang bermakna (p. 6). Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Avrizal, Dhevanda Ashar Evrast, & Lestari, Okti Indah. (2024). Mengungkap jejak digital: Studi kasus alat bukti elektronik kasus carding di Bali pada tahun 2023. Jurnal Kritis Studi Hukum, 9(6).

Berutu, S. P., Rizki, Heriyanti, Leonard, T., Tanjaya, W., Nainggolan, F., & Nababan, B. S. P. (n.d.). Buku pembelajaran digital security (hlm. 23). Cianjur: Unpi Press.

BPPTIK. (2023). Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Brants, C., Jackson, A., & Wilson, T. J. (2020). A Comparative Analysis of Anglo-Dutch Approaches to ‘Cyber Policing’: Checks and Balances Fit for Purpose? The Journal of Criminal Law, 84(5), 451–473. https://doi.org/10.1177/0022018320952561

Brenner, S. W. (2010). Cybercrime: Criminal threats from cyberspace. Praeger.

Brown, A. (2017). Data protection and privacy in the United States. Journal of Privacy Law, 8(3), 46.

Budiman, Ahmad. (2023). Upaya mengatasi perubardandungan di media sosial. Info Singkat: Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI, XV(20/II/Pusaka/Oktober), 1-10.

Budiman, Maman. (2020). Kejahatan korporasi di Indonesia. Malang: Setara Press.

Butarbutar, Russel. (2023). Kejahatan siber terhadap individu: Jenis, analisis, dan perkembangannya. Technology and Economics Law Journal, 2(2), 307–311.

Casey, E. (2011). Digital evidence and computer crime: Forensic science, computers, and the Internet (3rd ed.). Academic Press.

Chazawi, Adami. (2010). Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Chazawi, Adami. (2010). Pelajaran Hukum Pidana 2. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Chintia, E., Nadiah, R., Ramadhani, H. N., Haedar, Z. F., Febriansyah, A., & Kom, N. A. R. S.** (2019). Kasus Kejahatan Siber yang Paling Banyak Terjadi di Indonesia dan Penanganannya. Journal Information Engineering and Educational Technology, 65–66.

Clough, J. (2015). Principles of Cybercrime. Cambridge University Press.

Council of Europe. (2001). Preamble of the Convention on Cybercrime. Budapest, 23.XL2001.

Cryer, Robert, et al. (2007). Universal jurisdiction: International and municipal legal perspectives (hlm. 220).

Curtis, J., & Oxburgh, G. (2023). Understanding cybercrime in ‘real world’ policing and law enforcement. The Police Journal, 96(4), 573–592. https://doi.org/10.1177/0032258X221107584

Cybersecurity & Infrastructure Security Agency. (n.d.). National Terrorism Advisory System. Retrieved from https://www.cisa.gov

Dianti, Flora. (2024). Hukum pembuktian pidana di Indonesia: Perbandingan HIR dan KUHAP (Edisi revisi). Jakarta: Sinar Grafika.

Dikdik, Elisatris. (2009). Cyber law aspek hukum teknologi informasi. Bandung: Refika Aditama.

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan teori-teori kriminologi dalam penanggulangan kejahatan siber (cybercrime). PANDECTA Research Law Journal, 3(1), 20–21.

Englander, E., Donnerstein, E., Kowalski, R., Lin, C. A., & Parti, K. (2017). Defining cyberbullying. Pediatrics, 140(2).

Erman, R. (1999). Peranan Hukum dalam Pembangunan pada Era Globalisasi. Jurnal Hukum, 11(6), 123.

Ersya, Muhammad Prima. (2017). Permasalahan hukum dalam menanggulangi cybercrime di Indonesia. Journal of Moral and Civil Education, 1(1), 60.

European Union Agency for Fundamental Rights and Council of Europe. (2014). Handbook on European Data Protection Law (p. 27). Belgium.

Fadhillah, Siti Aura, Matakupan, Michelle Sharon Anastasia, & Mingga, Britney Wilhelmina Berlian. (2023). Peran Interpol dalam penyelesaian kasus kejahatan siber berdasarkan Konvensi Budapest on Cybercrimes. Journal on Education, 5(4), 16553–16564.

Farid, M., Febrianto, D., & Amalia, R. A. K. (2021). Model pengaturan ketentuan hukum pidana dalam upaya kebijakan penanggulangan tindak pidana cyberbullying terhadap anak. Laporan akhir penelitian dasar Universitas Lampung. LPPM UNILA, 26.

Fitriani, Y., & Pakpahan, R. (2020). Analisa penyalahgunaan media sosial untuk penyebaran cybercrime di dunia maya atau cyberspace. Cyberspace, 20(1), 21–27.

Fitroh, Qotrunnada Ayu., & Sugiantoro, Bagus. (2023). Peran ethical hacking dalam memerangi cyberthreats. Jurnal Ilmiah, 11(1), 28.

Gillespie, Alisdair A. (2015). Cybercrime: Key Issues and Debates. Routledge.

Gollose, Petrus Reinhart. (2006). Perkembangan cybercrime dan upaya penanganannya di Indonesia oleh Polri. Buletin Hukum Perbankan, 4(2).

Golose, Petrus Reinhard. (2008). Seputar kejahatan hacking: Teori dan studi kasus. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.

Goodman, M. (2015). Future crimes: Everything is connected, everyone is vulnerable, and what we can do about it. Anchor Books.

Goodman, M., & Brenner, S. W. (2002). The emerging consensus on criminal conduct in cyberspace. International Journal of Law and Information Technology, 10(2), 139–163.

Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). Kejahatan teknologi informasi (cybercrime) dan penanggulangannya dalam sistem hukum Indonesia. Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 2722–2075.

Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cybercrime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 409.

Habibi, Muhammad Rizky., & Liviani, Indri. (2020). Kejahatan teknologi informasi (Cybercrime) dan penanggulangannya dalam sistem hukum Indonesia. Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 409.

Hamzah, Andi. (1992). Aspek-aspek pidana di bidang komputer. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. (2016). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP (Cetakan ke-15).

Hartono, Budi. (2023). Ransomware: Memahami ancaman keamanan digital. Bincang Sains dan Teknologi, 2(02), 55–62.

Hassanah, Hetty. (2023). Tindakan hukum terhadap pelaku penyebaran virus komputer melalui e-mail (cyber spamming) berdasarkan ketentuan tentang informasi dan transaksi elektronik. Res Nullius Law Journal, 5(1), 1–8.

Himawan, Irfan Sophan, et al. (2022). Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi. TOHAR MEDIA.

Sidik, Suyanto. (2013). Dampak undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) terhadap perubahan hukum dan sosial dalam masyarakat. Jurnal Ilmiah Widya, 1(1), 1–7.

HukumOnline.com. (2003, terakhir diubah). Tindak pidana cybercrime. Diakses pada 6 November 2024, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/tindak-pidana-cyber-crime-cl2824/.

Hutabarat, Sumiaty Adelina, et al. (2023). Cyber-law: Quo vadis regulasi UU ITE dalam revolusi industri 4.0 menuju era society 5.0. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Irawati, Arista Candra. (2019). Politik hukum dalam pembaharuan hukum pidana (RUU KUHP asas legalitas). ADIL Indonesia Journal, 1(2), 1–12.

Irwansyah, Irwansyah, & Yudiastuti, Helda. (2019). Analisis digital forensik rekayasa image menggunakan Jpegsnoop dan Forensically Beta. Jurnal Ilmiah Matrik, 21(1), 54–63.

Iskandar, T., et al. (2023). Kekuatan pembuktian alat bukti elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Lexstricta: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 23–34.

Jhaver, S., Ghoshal, S., Bruckman, A., & Gilbert, E. (2018). Online harassment and content moderation: The case of blocklists. ACM Transactions on Computer-Human Interaction, 25(2), 6.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2020). Rencana strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020–2024. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Kompas. (2022, July 24). Kasus "bullying" yang tewaskan siswa SD di Tasikmalaya, KPAI menduga pelaku terpapar konten pornografi. Kompas. https://regional.kompas.com/read/2022/07/24/060600878/kasus-bullying-yang-tewaskan-siswa-sd-di-tasikmalaya-kpai-menduga-pelaku?page=all. Diakses 5 November 2024.

Koto, Ismail. (2021). Cybercrime according to the ITE law. International Journal Reglement & Society (IJRS), 2(2), 103–110.

Kurniawan, Itok Dwi. (2024). Penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian: Tantangan dan solusi dalam era digital. Complex: Jurnal Multidisiplin Ilmu Nasional, 1(1), 4–5.

Kusnaidi, S. A., & Wijaya, A. U. (2021). Perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi. Jurnal Al-Wasath, 2(1), 21.

Laksana, T. G., & Mulyani, S. (2023). Faktor-faktor mendasar kejahatan siber terhadap kemanusiaan. Jurnal Hukum Prioris, 11(2), 141.

Laporan Tahunan Monitoring Keamanan Siber. (2021). Laporan tahunan monitoring keamanan siber tahun 2021.

Lemhannas RI. (2023). Digital Transformation. Retrieved October 26, 2024, from https://www.lemhannas.go.id/images/2023/Materi_KUP/2807_UIs_Digital_Transformation.pdf

Levin, James., et al. (1980). Criminal justice: A public policy approach. New York: Harcourt Brace Jovanovich, 63–64.

Mahmud, A. S., & Hamzah, A. (2016). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Manurung, E. A. P. (2023). The right to privacy based on the Law of the Republic of Indonesia Number 27 of 2022. Journal of Digital Law and Policy, 2(3), 109.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Prenada Media.

Maskun, & Meilarati, W. (2017). Aspek Hukum Penipuan Berbasis Internet. CV Keni Media.

Miftakhur Rokhman Habibi, & Isnatul Liviani. (2020). Kejahatan teknologi informasi (cybercrime) dan penanggulangannya dalam sistem hukum Indonesia. Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 409.

Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rhineka Cipta.

Muladi, & Barda, N. A. (1992). Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Muladi. (2017). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Mursito, Danan, dkk. (2005). Pendekatan hukum untuk keamanan dunia cyber serta urgensi cyber law di Indonesia. Makalah, Program Magister Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Indonesia.

Nabila, A. P., Manabung, N. A., & Ramadhansha, A. C. (2024). Peran hukum internasional dalam menanggulangi cybercrime pada kejahatan transnasional. Indonesian Journal of Law, 1(1), 27.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. (n.d.).

Nirwana, M. A. (2022). Perlindungan hukum terhadap data pribadi sebagai hak privasi individual. Jurnal Al-Wasath, 3(2), 94.

Nitibaskara, Ronni R. (2005). Cyber law: Aspek hukum teknologi informasi. Bandung: PT Refika Aditama.

Nugraha, R. (2021). Perspektif hukum Indonesia (Cyberlaw) penanganan kasus cyber di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(2).

Nugraha, Riko. (2021). Perspektif hukum Indonesia (Cyber law) penanganan kasus cyber di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(2), 55.

Raharjo, Agus. (2002). Cybercrime: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Nugroho, A., & Chandrawulan, A. A. (2022). Research synthesis of cybercrime laws and COVID-19 in Indonesia: Lessons for developed and developing countries. Security Journal, 2022, 1–20.

Nugroho, Kristian Aji. (2018). Pengaruh cyber attack terhadap kebijakan cyber security Amerika Serikat. Journal of International Relations, 3(4).

Nuraini. (2017). Kejahatan dunia maya (cybercrime) dalam simak online. Jurnal Nuraini, 17(2), 265.

Oxford Economics. (2018). Technology and the future of ASEAN jobs. Oxford Economics.

Pahajow, Aan Andrew Johanes. (2016). Pembuktian terhadap kejahatan dunia maya dan upaya mengatasinya menurut hukum positif di Indonesia. Jurnal Lex Crimen, 5(2), 97.

Pambudi, Agung, & Yitawati, Krista. (2021). Dinamika dan tantangan cyber law di Indonesia. Proceeding of Conference on Law and Social Studies.

Pamungkas, Alief Tanding, Muliyono, Andi, & Lahangatubun, Nurjana. (2024, Mei). Krisis penegakan hukum cybercrime di Indonesia: Hambatan dan jalan keluar. DJHPI.

Parthiana, I Wayan. (1990). Pengantar hukum internasional (Edisi pertama). Bandung: Mandar Maju.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024–2029.

Perdana, P. I. (2024). Pemenuhan hak-hak tersangka tindak pidana siber/cyber sebagai wujud pemenuhan hak asasi manusia di wilayah hukum kepolisian daerah Jawa Tengah (Tesis, Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman Guppi Undaris). 59.

Praptono, Agung, & Yusuf, Hudi. (2024). Tinjauan kriminologi terhadap pelaku kejahatan pemerasan dengan menggunakan virus, ransomware WannaCry sebagai suatu kejahatan modern. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1660–1669.

Pratama, A. Y., Nugroho, H. A. D., Astinda, A. N. R., & Adhipradana, Y. A. (2024). Penegakan tindak pidana cyberstalking dalam hukum positif Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 703.

Pristiono, Agus. (2020). Kebijakan kriminal (criminal policy) dengan konsep mediasi dalam proses penyidikan tindak pidana umum (penipuan dan penggelapan) pada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora, 4(1), 34–43.

Prodjodikoro, R. W. (2014). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Refika Aditama, 1.

Pusiknas Polri. (n.d.). Kejahatan Siber di Indonesia Naik Berkali-Kali Lipat. Retrieved October 30, 2024, from https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/kejahatan_siber_di_indonesia_naik_berkali-kali_lipat

Putra, A. S., & Prayudi, Y. (2021). Implementasi multi smart contract pada bukti digital dan chain of custody dalam meningkatkan keamanan dan integritas bukti digital. JUSTINDO: Jurnal Sistem dan Teknologi Informasi Indonesia, 6(2), 98–108.

Qibriya, M. R. D., Ambarwa, A., & Susilo, K. E. (2021). Analisis forensik digital pada aplikasi instant messaging di smartphone berbasis Android untuk bukti digital. Jurnal Teknologi Informasi, 5(2), 114–121.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rahardjo, Satjipto. (1983). Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dan Perilaku: Hidup baik adalah dasar hukum yang baik. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Rajagukguk, Erman. (1999). Peranan hukum dalam pembangunan pada era globalisasi. Jurnal Hukum, 11(6), 123.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2023). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Riyadh, A. (2019). Hukum Media Massa. Sidoarjo: Indomedia Pustaka.

Rosadi, S. D. (2015). Cyber law aspek data privasi menurut hukum internasional, regional dan nasional. Refika Aditama.

Rosalina, Vidila, & Saputra, Dadang Herli. (2015). Pengembangan model tahapan digital forensic untuk mendukung Serang sebagai kota bebas cybercrime.

Ruddin, Isra, & Zein SGN, Subhan. (2023). Evolusi hukum cybercrime dalam perkembangan hukum dalam dunia digital. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 143–150.

Rumampuk, A. M. (2015). Tindak pidana penipuan melalui internet berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Jurnal Lex Crimen, 6(3), 34.

Rusli, Muhammad. (2016). Pencucian uang dalam transaksi perdagangan trade based money laundering. Jurnal IUS, 4(2), 68.

Salahdine, F., & Kaabouch, N. (2019). Social engineering attacks: A survey. Future Internet, 11(89). https://doi.org/10.3390/fi11040089

Salim, Agus, & Muttaqin, Elfran Bima. (2020). Persidangan elektronik (e-litigasi) pada peradilan tata usaha negara. Paulus Law Journal, 2(1), 15–25.

Salsa, A. (n.d.). Tinjauan yuridis terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam kasus cybercrime. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 1(3), 24.

Sangalang, Rizki Setyobowo, et al. (2024). Hukum pidana cyber: Buku referensi.

Saptono, Wahyudi. (n.d.). Kepala divisi penunjang, skema Ponzi, ancaman bagi perkembangan industri jasa keuangan. Indonesia Securities Investor Protection Fund, 1.

Saragih, Y. M., & Siahaan, A. P. U. (2016). Cybercrime prevention strategy in Indonesia. SSRG International Journal of Humanities and Social Science, 3(6), 22–26.

Setiyadi, Mas Wigrantoro Roes, & Siregar, Mirna Dian Avanti. (2003, November). Naskah akademik rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi. Global Internet Policy Initiative Indonesia bekerja sama dengan Indonesia Media Law and Policy Center.

Simanjuntak, Shara Yosevina, & Utomo, Tri Cahyo. (2016). Analisis kerja sama bilateral Indonesia dengan Australia dalam penanggulangan terorisme sebagai kejahatan transnasional terorganisir (2002–2015). Journal of International Relations Universitas Diponegoro, 2(3), 117–127.

Sirait, Timbo Mangaranap, & SH, M. H. (2024). Cyber law dalam teori dan perkembangannya (Cybercrime, privacy data, e-commerce). Deepublish.

Situmpul, Josua. (2012). Cyberspace cyberlaw: Tinjauan aspek hukum pidana. Jakarta: Tata Nusa.

Smith, J. C., & Hogan, Brian. (1988). Criminal law. English Language Book Society/Butterworths, 18.

Soejadi. (2017). Refleksi mengenai hukum dan keadilan: Aktualisasinya di Indonesia. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegak Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sofyan, A., & Azisa, N. (2016). Hukum Pidana. Nasional Republik Indonesia. 99.

Solove, D. J. (2006). A taxonomy of privacy. University of Pennsylvania Law Review, 154(3), 477–564. https://doi.org/10.2307/40041279

Soraja, A. (2021). Perlindungan hukum atas hak privasi dan data pribadi dalam perspektif HAM. Prosiding: Seminar Nasional Kota Ramah Hak Asasi Manusia, 1, 1–[page numbers].

Sudarto. (1986). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.

Sudarwanto, Al Sentot. (2009). Cyber bullying: Kejahatan dunia maya yang terlupakan. Jurnal Hukum Pro Justitia, 27(1).

Suhariyanto, Budi. (2014). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Suseno, Sigid. (2012). Yurisdiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: Refika Aditama.

Syamsu, M. A. (2016). Penjatuhan pidana dan dua prinsip dasar hukum pidana. Kencana, 15.

Tanziilal, Altoof Aththobarani. (2024). Analisis pertimbangan hakim dalam tindak pidana peretasan informasi elektronik (Studi putusan PT Nomor 281/Pid. Sus/2022/PT DKI).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Voigt, P., & Bussche, A. V. D. (2017). The EU General Data Protection Regulation (GDPR): A practical guide. Springer.

Walies, M. H. (2021). Perspektif hukum positif dan hukum Islam terhadap kejahatan carding di Indonesia. Guepedia.

Wibowo, A. (2015). Tinjauan teoritis terhadap wacana kriminalisasi LGBT. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(1), 99.

Wibowo, Arief, Wangsajaya, Yehu, & Surahmat, Asep. (2023). Pemolisian digital dengan artificial intelligence. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.

Widianingrum, A. R. (2024). Analisis implementasi kebijakan hukum terhadap penanganan kejahatan siber di era digital. Jurnal Iuris Scientia, 2(2), 2985–8836.

Widodo. (2013). Aspek hukum pidana kejahatan mayantara. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Wiratama, A. B., & Gede, I. (2020). Cybercrime & cyber law: Pengantar memahami kejahatan komputer. Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja.

Yurizal, D. R., et al. (2018). Penegakan hukum tindak pidana cybercrime di Indonesia. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Yussuf, T. T., Muhammad, J. W., Olalekan, D. M., Yusuf, B., Unuriode, A., & Matti, B. H. (2023). Data protection and privacy as a tool to reduce financial loss from cybercrimes. Global Scientific Journals, 11(11), 1598.

Yustia, M. (2010). Pembuktian dalam hukum pidana Indonesia terhadap cybercrime. Pranata Hukum, 5(2), 26724.

Published

January 8, 2025

Details about the available publication format: PDF

PDF

Physical Dimensions